Langsung ke konten utama

Peran Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mendorong Perekonomian Nasional

  Pada era industrial seperti saat ini, perkembangan dunia usaha telah berkembang sangat pesat. Para pelaku usaha internasional maupun pelaku usaha nasional berlomba-lomba untuk bersaing dengan ketat dalam memperebutkan peluang pasar internasional maupun pasar nasional. Dalam melakukan kegiatan usaha, para pelaku usaha tentunya sangat berhubungan erat dengan peraturan-peraturan ataupun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, yang mengatur jalannya sebuah usaha. Jika tidak  ada peraturan yang mengatur, tentunya para pelaku usaha akan menggunakan segala cara agar usahanya maju.
    Dunia usaha sangat erat hubungannya dengan persaingan, karena terdapat berbagai kepentingan antar pelaku usaha, baik itu pelaku usaha nasional maupun pelaku usaha internasional. Di sinilah hukum dan kebijakan persaingan usaha dibutuhkan, agar tidak terjadi monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Dengan adanya hukum dan kebijakan yang mengatur persaingan, para pelaku usaha nasional yang sedang membangun usahanya dapat terlindungi dari monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Dengan begitu, pihak negara secara otomatis memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam melindungi para pelaku usaha nasional agar usahanya berkembang dan dapat bersaing dengan sehat. 
    Perekonomian suatu negara dapat dikatakan maju apabila ketertarikan masyarakat dunia terhadap produk dalam negeri suatu negara meningkat. Saat ini, daya jual produk Indonesia masih sangat rendah. Hal ini  dipengaruhi oleh pelaku usaha nasional yang tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha lain dalam menjual hasil produksinya di kancah internasional. Untuk itu, diperlukan kebijakan-kebijakan hukum yang melindungi pelaku usaha nasional agar bisa bersaing di kancah internasional. Dengan begitu, perekonomian nasional secara otomatis akan meningkat.
  Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan yang akan menjadikan pelaku usaha nasional dapat bersaing dalam kancah perdagangan internasional, salah satunya adalah dengan mengikutsertakan Indonesia ke dalam pasar bebas. Kebijakan tersebut secara langsung akan berdampak pada kondisi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian Indonesia bisa jadi akan mengalami peningkatan atau justru bertambah parah.
    Hal ini menunjukan kebijakan persaingan usaha dan aturan hukum dapat mempengaruhi tingkat perekonomian dalam suatu  negara. Kebijakan persaingan usaha dan aturan hukum yang tepat, akan meningkatkan perekonomian nasional pada suatu negara. Begitu juga sebaliknya, jika kebijakan dan aturan hukum yang diambil tidak tepat, maka perekonomian nasional akan menurun. 
 Kenaikan dan penurunan kondisi perekonomian sebenarnya bersifat predictable (dapat diperkirakan), dengan melihat kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini juga membuktikan bahwa hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan perekonomian nasional. Selain itu, hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat digunakan sebagai alat ukur untuk memperkirakan kondisi perekonomian nasional di masa yang akan datang.
Penulis: Muhammad Farid Hendrawan
Editor: Reza Firnanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...

MEMBUAT GEBRAKAN LITERASI, PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PEKALONGAN LUNCURKAN SIPUSTAKA

Pekalongan (18/01/2025) – Sempat diundur hampir dua jam, acara Launching SIPUSTAKA dan Library Award yang bertemakan “Integrasi Berkarya, Literasi Berdaya” berjalan dengan lancar di Auditorium Gedung C Universitas Pekalongan. Sistem Informasi Perpustakaan (SIPUSTAKA) merupakan layanan peminjaman buku fisik melalui sistem online pertama di Universitas Pekalongan. Layanan ini memungkinkan penggunanya meminjam koleksi perpustakaan tanpa harus mendatangi gedung perpustakaan. Pengguna cukup memilih buku yang ingin dipinjam pada laman yang disediakan pustakawan, memilih buku yang ingin dipinjam, memasukkannya ke dalam keranjang, kemudian buku akan diantarkan ke alamat tujuan. Untuk pengembaliannya sendiri dapat melalui online , dengan cara dialamatkan ke pos satpam gedung F Universitas Pekalongan. Pengguna wajib konfirmasi kepada pustakawan perihal peminjaman maupun pengembalian buku. “Delivery book ini tidak hanya di luar daerah tapi dapat juga digunakan saat mahasiswa berada di sekita...

DEMI MEWUJUDKAN KETERAMPILAN MAHASISWA DI BIDANG PERPAJAKAN, TAX CENTER UNIVERSITAS PEKALONGAN SELENGGARAKAN: PENGUKUHAN RELAWAN PAJAK UNTUK NEGERI TAHUN 2025

  Pekalongan (22/01/2025) – Tax Center Universitas Pekalongan kembali menyelenggarakan pengukuhan relawan pajak dengan tema “Sinergi Relawan Pajak: Untuk Indonesia yang Lebih Baik” yang mencerminkan semangat kolaborasi dan kontribusi positif yang ingin diwujudkan melalui program ini. “Sinergi” menggambarkan upaya bersama untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang lebih besar. “Untuk Indonesia yang Lebih Baik” mengandung harapan dan tujuan kontribusi nyata para relawan pajak terhadap kemajuan bangsa. Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) adalah program nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mahasiswa dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun keterampilan mahasiswa dalam bidang perpajakan, sekaligus memberikan pengalaman langsung dalam pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Adapun relawan berjumlah 78 mahasiswa yang terdiri dari 28 mahasiswa Renjani Unive...