Kuslal, selaku pendamping warga terdampak
penggusuran menyayangkan atas tindakan Bupati Batang Wihaji yang mangkir dari
mediasi tersebut. "Sampai sekarang Bupati tidak pernah mau menemui
(warga). Kalau Bupati Batang mau menemui rakyat, kan kita bisa mencari win
win solution. Baiknya
bagaimana," ujar Kuslal. Polemik ini dilatarbelakangi oleh pihak Pemkab
Batang yang menurut warga melakukan penggusuran secara tiba-tiba. Rencananya,
Pemkab Batang akan menggunakan bekas pangkalan truk tersebut sebagai tempat
pembangunan Islamic Center.
Pihak Komnas HAM sendiri sudah meminta
Pemkab Batang untuk menghentikan penggusuran tersebut, terlebih lagi dilakukan
di masa pandemi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Bupati Batang Wihaji
pada 11 Januari 2021. “Ini sudah final, saya tidak mau berdebat soal HAM. Apapun
resikonya, saya terima,” ujar Bupati Batang Wihaji.
Mediasi ini sendiri dilakukan agar hak-hak
warga terdampak dapat terpenuhi.
Pasalnya, warga terdampak belum menerima uang ganti rugi sepeserpun
hingga hari ini. Bahkan, justru warga sekitar penggusuran yang mendapatkan uang
ganti rugi tersebut. Rusmanto, Kepala Bakesbangpol Batang dalam forum mediasi
tersebut mengklaim bahwa Pemkab Batang telah memberikan uang ganti rugi kepada
warga terdampak.
“Nasib warga yang menjadi korban
penggusuran tidak jelas, mereka tidak punya rumah dan akhirnya mengungsi di
tempat saudara, kerabat, dan teman. Kami meminta ganti rugi bangunan. Tetapi
sampai saat ini belum ada jaminan ganti rugi. Bupati Wihaji juga sampai saat
ini tidak mau menemui kami yang terkena dampak penggusuran,” jelas Kuslal.
Komentar
Posting Komentar