AKSI TOLAK UPAH MURAH, BURUH PERTANYAKAN HATI NURANI PEMERINTAH
Jumat, 10 Desember 2021 – DPC SPN Kota Pekalongan bersama para buruh menggelar aksi turun kejalanan. Aksi ini bertujuan untuk menuntut pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi turunannya serta tolak upah murah. Selain itu, para buruh juga meminta untuk mencabut SK Gubenur Jateng tentang UMK seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah Tahun 2022.
Aksi konvoi digelar pada pukul 07.00 WIB di Alun-Alun Kota Pekalongan sebagai titik kumpul awal. Sebanyak 100 orang lebih mengikuti aksi ini dan setelahnya dilanjutkan ke Lapangan Mataram sebagai titik finish pada pukul 09.00 WIB.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan menuntut penghapusan upah murah yang tidak sewajarnya. Mereka kecewa dengan upah minimum kota (UMK) Kota Pekalongan yang hanya naik sebesar enam belas ribu rupiah. Hal ini juga merupakan kenaikan upah yang terendah dalam UMK selama ini.
“SK UMK 2022 kenaikannya hanya 16 ribu rupiah, sedangkan kebutuhan hidup buruh terutama saat pandemi saat ini banyak sekali. Akibat dari hal itu, kebutuhan hidup buruh banyak yang tidak terpenuhi. Maka kami berusaha berjuang untuk mencari hati nurani mereka dan mencabut SK itu untuk dirubah menjadi yang lebih layak bagi buruh” – ungkap Mustaqim Atho’ selaku Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan.
Tuntutan-tuntutan yang diajukan berupa penolakan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pesangon dan Outsourcing serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara buruh ingin mencabut SK UMK yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selebihnya para buruh dapat dimenangkan tuntutannya karena Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitional bersyarat. Namun, untuk pengupahan tahun 2022 masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selebihnya, besaran upah minimum yang termaktub dalam SK UMK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah dan mengacu pada PP tersebut dinilai tidak layak bagi buruh.
“Kami mendengarkan dan kami juga akan menyampaikan hal ini kepada bapak Walikota, karena memang penentuan upah ini diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” – ujar SEKDA Kota Pekalongan.
Pihak SEKDA juga mengapresiasi karena penyampaian aspirasi dan suara hati berlangsung dengan kondusif, aman, tertib, santun, dan tidak ada kericuhan. Walaupun SK Gubernur sudah ditetapkan, namun para buruh tetap berupaya untuk mengajukan tuntutan. Tuntutan yang pertama cabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan regulasi turunannya dan yang kedua tolak upah murah (Cabut SK Gubernur Jateng).
Aksi berakhir pada pukul 11.00 ditutup dengan pemberian karangan bunga sebagai bentuk kenagan-kenangan untuk SEKDA. Karangan bunga ini sebagai bentuk kekecewaan dan pesan agar aspirasinya bisa tersampaikan. Karangan bunga tersebut bertuliskan. “TURUT BERDUKA CITA ATAS MATINYA HATI NURANI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN UPAH MURAH TH. 2022” melihat itu Sekda merespon akan menyampaikan aspirasi para buruh Pekalongan yang hadir pada demo tersebut kepada Walikota Pekalongan.
“Kami berharap para buruh terutama yang ada di Pekalongan lebih sejahtera, dan kami tetap menolak upah murah tahun 2022 karena upah adalah hak dasar buruh” harapan Alfian Santoso sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Pekalongan.
Buruh bukan hanya pekerja pabrik, tetapi mereka yang pegawai toko, serta karyawan-karyawan yang menjadi tulang punggung keluarga mereka adalah buruh. Mereka hanya meminta keadilan untuk kelayakan upah guna menunjang kehidupan keluarga.
Reporter : Shofwatul Fuadah, Andrew Bagastio
Penulis : Khotibul Umam
Kameramen : Harrison N. I. Hutapea
Editor : Muhammad Addi Syirfan
Komentar
Posting Komentar