Langsung ke konten utama

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

 [Press Release]

Festival Jurnalistik 2022, LPM Suara Kampus: 

Kebebasan Berekspresi dan HAM Untuk Semua

   Pekalongan, pada Sabtu (13/8/2022) lalu, Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus (LPM Suaka) Universitas Pekalongan gelar Seminar Nasional Festival Jurnalistik 2022. Ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh LPM Suara Kampus. Tema yang diusung yakni "Peran Media dalam Mengawal Problematika HAM sebagai Kebebasan Berekspresi".

     Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati karena ia manusia. Bukan diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Meskipun tiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda - beda, tetapi ia tetap memiliki hak atas dirinya sebagai manusia.

     Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa dicabut atau diganggu gugat oleh siapapun. Dan negara menjamin perlindungannya yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Dalam UUD 1945, HAM tercantum di dalam Pasal 28A sampai 28J. Selain itu, perlindungan HAM telah diperkuat dengan adanya Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan pada 10 Desember 1948 oleh PBB. Didalamnya, Pasal 1 menyebutkan "Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat." dan Pasal 5 berbunyi "Bebas dari penyiksaan dan kekejaman". Namun, dalam prakteknya masih kerap kali terjadi pelanggaran HAM, baik ringan maupun berat. 


  Selaras dengan yang disampaikan Nita Noviyanti N, S.Sos (Aktivis HAM KontraS) selaku pemateri dalam acara Seminar Nasional LPM Suara Kampus, pelanggaran hukum dan pelanggaran hak itu adalah dua hal yg berbeda. Ketika warga negara ingin memperoleh informasi tetapi dibatasi. Ketika berpendapat tetapi dibungkam. Ketika seseorang berekspresi tetapi direpresi. Itu semua adalah pelanggaran hak asasi manusia.
   Salah satu kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di media adalah ditetapkannya Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai tersangka. Akibat perannya dalam mengungkap dan memberikan informasi kepada publik mengenai data riset dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua. Penetapan tersangka tersebut merupakan bukti bahwa masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berwenang. 
   Disinilah peran media untuk menyuarakan serta mengawal isu-isu kemanusiaan kepada publik. Dwi Edi Wibowo, S.H, M.Hum (dosen FH Universitas Pekalongan) selaku pembicara dalam acara menjelaskan bahwa media memiliki sifat ambivalensim, satu sisi dapat menggiring opini publik. Tapi disisi lain dapat berpengaruh baik, seperti promosi penegakan hak asasi manusia terutama kebebasan sipil. 
    Nita Noviyanti menambahkan bahwa terdapat tiga hak dasar kebebasan sipil yakni hak berserikat, berkumpul secara damai dan hak kebebasan berekspresi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Dapat pula sebagai fungsi publik berupa kritik kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat.
    Pers sebagai media memiliki peran besar untuk memberikan pemberitaan ke publik, termasuk dapat mendorong publikasi suatu isu hingga mendapat atensi publik hingga mendapatkan proses hukum. Selaras dengan tugas yang diembannya, tidak jarang jika seorang awak pers juga kerap mengalami tindakan pelanggaran hak bahkan hingga kriminalisasi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa terdapat 43 kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2021. Ini membuktikan bahwa adanya kemunduran demokrasi akibat banyaknya hak-hak publik yang dilanggar.
   Oleh karena itu, dengan terselenggaranya acara Seminar Nasional ini Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus berharap dapat memberikan ilmu pengetahuan dan menumbuhkan nalar pikir kritis kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tentang HAM dan Kebebasan Berekspresi. Sekaligus turut serta dalam kempanye Kebebasan Hak Asasi Manusia Untuk Semua.
 


Penulis : Kirana A. Wardani



Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH ESAI: Membangun Media yang Memanusiakan Manusia

     Penulis: Diki Mardiansyah (Juara 3 Lomba Esai Festival Jurnalistik LPM Suaka UNIKAL 2021)      Media semakin tidak memegang etika jurnalistik dan menuju keadaan yang semakin mengkhawatirkan. Banyak malpraktik di industri media. Profesi wartawan banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak jelas, hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Baik dengan mencari “amplop”, memeras, clickbait, membuat media “abal-abal” yang tujuannya hanya mencari uang, atau menjadikan media memuat berita yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan      Hal itu, saya kira, menjadi pelanggaran kode etik yang sangat serius dan semakin menggejala. Dengan dilanggarnya kode etik jurnalistik itu, implikasinya adalah media tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan karena membuat berita yang tidak berkualitas dan bermutu. Padahal, media menjadi sarana penting untuk menyampaikan pesan tentang kemanusiaan. Sebab, kemanusiaan adalah nilai universal yang dapat men...

MEMBUAT GEBRAKAN LITERASI, PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PEKALONGAN LUNCURKAN SIPUSTAKA

Pekalongan (18/01/2025) – Sempat diundur hampir dua jam, acara Launching SIPUSTAKA dan Library Award yang bertemakan “Integrasi Berkarya, Literasi Berdaya” berjalan dengan lancar di Auditorium Gedung C Universitas Pekalongan. Sistem Informasi Perpustakaan (SIPUSTAKA) merupakan layanan peminjaman buku fisik melalui sistem online pertama di Universitas Pekalongan. Layanan ini memungkinkan penggunanya meminjam koleksi perpustakaan tanpa harus mendatangi gedung perpustakaan. Pengguna cukup memilih buku yang ingin dipinjam pada laman yang disediakan pustakawan, memilih buku yang ingin dipinjam, memasukkannya ke dalam keranjang, kemudian buku akan diantarkan ke alamat tujuan. Untuk pengembaliannya sendiri dapat melalui online , dengan cara dialamatkan ke pos satpam gedung F Universitas Pekalongan. Pengguna wajib konfirmasi kepada pustakawan perihal peminjaman maupun pengembalian buku. “Delivery book ini tidak hanya di luar daerah tapi dapat juga digunakan saat mahasiswa berada di sekita...

DEMI MEWUJUDKAN KETERAMPILAN MAHASISWA DI BIDANG PERPAJAKAN, TAX CENTER UNIVERSITAS PEKALONGAN SELENGGARAKAN: PENGUKUHAN RELAWAN PAJAK UNTUK NEGERI TAHUN 2025

  Pekalongan (22/01/2025) – Tax Center Universitas Pekalongan kembali menyelenggarakan pengukuhan relawan pajak dengan tema “Sinergi Relawan Pajak: Untuk Indonesia yang Lebih Baik” yang mencerminkan semangat kolaborasi dan kontribusi positif yang ingin diwujudkan melalui program ini. “Sinergi” menggambarkan upaya bersama untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang lebih besar. “Untuk Indonesia yang Lebih Baik” mengandung harapan dan tujuan kontribusi nyata para relawan pajak terhadap kemajuan bangsa. Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) adalah program nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mahasiswa dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan perpajakan. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun keterampilan mahasiswa dalam bidang perpajakan, sekaligus memberikan pengalaman langsung dalam pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Adapun relawan berjumlah 78 mahasiswa yang terdiri dari 28 mahasiswa Renjani Unive...